
RUKO CIREBON – Dalam bisnis rumah toko, surat perjanjian sewa ruko atau kios memang dibutuhkan untuk berpegang pada landasan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran diatara kedua belah pihak. Surat perjanjian ini bersifat mengikat dengan memaparkan hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang telah disetujui bersama untuk menghindari pertikaian yang berpotensi terjadi di masa depan.
Begitu juga ketika usai membeli ruko baik cash ataupun kpr, ketika hendak untuk disewakan keberadaan surat perjanjian sewa ruko sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengikuat antara penyawa dan penyewa. Untuk memudahkan bisnis sewa ruko Anda berikut ini adalah tips membuat surat perjanjian sewa ruko.
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Ruko
Ada banyak sekali fungsi surat perjanjian sewa ruko, baik bagi penyewa maupun bagi pemilik. Dan berikut adalah beberapa diantaranya:
- Menghindari sengketa selama masa sewa.
- Melindungi pemilik dan penyewa dari masalah hukum.
- Sebagai legalitas selama masa sewa.
- Sebagai bukti dokumen tertulis & bukti transaksi sewa menyewa.
Langkah Menulis Surat Perjanjian Sewa Ruko / Kios
Di dalam sebuah surat perjanjian, tentu terkandung diantaranya pihak yang terlibat dalam perjanjian, obyek yang disewa dalam hal ini ruko atau kios, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Sebelum mengunduh surat perjanjian kios / ruko disewakan di bagian bawah artikel, Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting yang harus tercatat di dalamnya.
Identitas Diri Pihak Pertama dan Kedua
Pihak pertama yang dimaksud ialah orang yang memiliki properti untuk disewakan atau dikontrakan, sedangkan pihak kedua ialah pihak yang merupakan calon penyewa dari properti yang dikontrakkan. Yang paling utama harus dicantumkan dalam surat ialah menyertakan data lengkap dari kedua belah pihak berisi nama lengkap, umur, pekerjaan, hingga nomor identitas KTP dari kedua belah pihak.
Alamat Ruko / Kios
Mengenai objek bangunan atau yang dalam surat perjanjian merupakan objek sewa menyewa, harus dicantumkan alamat dengan lengkap dan tepat untuk menghindari masalah fatal di masa yang akan datang akibat kesalahan lokasi.
Harga Sesuai Kesepakatan
Setelah menyepakati harga antara pemilik rumah toko dan calon penyewa, harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya harus tercatat dalam surat. Berapa besaran uang muka yang telah dibayarkan atau berapa jumlah uang sewa yang harus dicicil per bulannya juga harus tercantum.
Jangka Waktu Sewa
Selain itu, perhatikan pula jangka waktu rental yang mempengaruhi masa berlakunya surat perjanjian tersebut. Perhatikan kapan tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya sewa. Dengan demikian, hak jangka waktu penyewa untuk menempati ruko / kios tertera jelas, sehingga tidak ada celah untuk terjadinya kesalahpahaman.
Pembebanan Biaya Perawatan
Berhubung rumah toko Anda sudah dipindahtangankan ke pihak kedua dalam hak penggunaannya, secara otomatis perawatan yang berkaitan menjadi kewajiban yang diemban oleh penyewa. Beberapa diantaranya seperti hak penggunaan listrik, PDAM, disertai dengan kewajiban pihak kedua untuk membayarkannya.
Saksi
Surat perjanjian sewa ruko / kios ini penting untuk disaksikan pihak lain untuk menghindari kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan. Dua orang saksi yang disertai bisa dari pihak Ketua RT dimana lokasi rumah toko dan tetangga. Selain mengetahui isi perjanjian, saksi-saksi juga menandatangani surat perjanjian sebagai bukti bahwa yang bersangkutan turut mengetahui perihal terjadinya perjanjian antara pihak kesatu dan kedua.
Leave a Comment